Reportajen Zevonia Vieira
Rencana Pemilu Indonesia yang akan berlangsung pada tahun 2024, dan Prabowo Subianto menjadi salah satu calon President, melalui Press Statement dari Aliansa Nasionál ba Tribunál Internasional (ANTI), mengatakan bahwa melawan dengan tegas impunitas, dan menolak terdakwa Prabowo Kembali berkuasa.
Melalui Press Statament yang di akses oleh Neon Metin menjelaskan bawah ANTI mengikuti secara seksama, dengan keprihatinan yang serius, atas perkembangan dan perubahan politik yang sedang berlangsung di Indonesia, secara khusus fenomena para kandidat atau calon presiden (capres) yang akan bersaing di pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Aliansi tersebut mengatakan dengan berbagai macam perasaan ‘shock’, sedih dan sangat terpukul, karena diantara para figur kandidat yang sama, yang selama ini kami, para korban dan keluarga kekerasan dan pembantaian dan kejahatan kemanusiaa,n yang kami suarakan berkali-kali, atas kejahatan yang dilakukan akan kembali ke puncak kekuasaan seperti terdakwa mantan jenderal Prabowo Subianto.
“Kami menghargai dan menghormati perkembangan politik dan demokrasi yang sedang berproses di Indonesia yang menunjukan iklim yang sangat positif. Akan tetapi, kami merasa tuntutan hak atas keadialan dan luka dalam atas kekerasan dan kekejaman masa lampau tergores ketika kami melihat pelaku sekaligus terdakwa utama pelanggaran HAM berat di masa regim Soeharto kembali ke puncak kekuasaan dan mengambil alih posisi kunci dan strategik dalam pemerintahan. Mantan Jendral Prabowo Subianto yang saat ini sebagai Menteri Pertahanan Indonesia yang juga sebagai salah satu kandidat terkuat Presiden RI periode mendatang adalah terdakwa atas kasus kekejahatan HAM berat”. Press Statement ANTI, 10/11/2023.
ANTI mengingat Kembali bahwa apabila mengenang kembali peristiwa berdarah masa lalu, kami mengingat kembali peran mantan Jenderal Prabowo Subianto, sebagai elemen kunci yang merancang peristiwa tragis, kejam/biadab dan tidak berprikemanusian dan pelanggaran HAM berat terorganisir dan sistematik selama pendudukan di Indoensia di Timor-Leste.
Selama dua dekade terakhir, para korban pelanggaran HAM dan keluarga mereka di Timor-Leste terus mendesak dan secara konsisten menantikan keadilan untuk para korban dan keluarga mereka termasuk mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mewujudkan keadilan bagi para korban.
Berikut ANTI merumuskan fakta-fakta keterlibatan mantan Jenderal Prabowo Subianto, menunjukan bahwa selama rezim Suharto berkuasa, Prabowo Subianto terlibat dalam serangkaian kejahatan dan pelanggaran HAM di Timor-Leste, seperti pembantaian yang terjadi pada tahun 1983 di Viqueque, yang terkenal dengan peristiwa Kraras yang menelang korban 200 jiwa, yang kemudian kota tersebut terkenal dengan nama “kota para janda” karena banyak dari suami para korban dibantai dalam peristiwa berdarah tersebut.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh CAVR, Chega! mencatat bahwa setidaknya 530 orang dibunuh oleh militer Indonesia selama operasi melawan-insurgensi yang dijalankan pada tahun 1984, di semua wilayah Timor-Timur (Timor-Leste). Sementara ratusan orang lainnya diperkirakan meninggal karena kelaparan di kamp-kamp konsentrasi di sebuah bukit bernama Bibileo di berbagai daerah lainnya.
Dalam laporan yang sama Chega! melaporkan bahwa kegiatan kampanye dan aksi pasukan Kopassandha/Kopasus adalah sebuah pasukan militer yang dipimpin langsung oleh Prabowo yang bertanggungjawab atas peristiwa-peristiwa terkait dengan tingkat pelanggaran dan kejahatan terbesar yang pernah terjadi dalam sebuah survei antara tahun 1983 dan 1984. Selama masa pendudukan, Satuan Kopasus mengambil peran penting dalam pembentukan milisi yang berkerja untuk militer Indonesia hingga tahun 1999. Pembentukan milisi pro indonesia sebagai produk dari Prabowo dan Kopasus.
Selain itu, terdapat bukti kuat kertelibatan Prabowo selaku penanggungjawab dan pelaku intelektual atas peristiwa berdarah atau yang terkenal dengan pembantaian St. Cruz, 12 November 1991 yang menurut laporan Amnesty International menewaskan sekurang-kurangnya 300 orang lebih yang pada saat itu sedang melalukan demonstrasi secara damai di St. Cruz. Dugaan ini berdasarkan pada fakta bahwa sebelum peristiwa pembantaian tersebut Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Markar Batalion Kostrad 303 di Liquintai, Taibesi.
Sementara itu, di Indonesia, Prabowo Subianto dituduh terlibat dalam berbagai aksi penculikan dan penghilangan paksa terhadap mahasiswa pada tahun 1997-1998 dan serangkain kejadian selama diktator Suharta dalam tahtak kekuasaan.
Berdasarkan pada fakta-fakta sejarah pahit dan kelam tersebut, ANTI sebagai organisasi masyarakat sipil, para penyintas, korban dan keluarga korban yang bernaung dalam Aliansa Nasionál ba Tribunál Internasional (ANTI), ingin menyampaikan sikap dan tuntutan, untuk menghimbau dan mendesak para pemilih di Indonesia, mahasiswa dan semua elemen masyarakat sipil pro demokrasi yang berjuang untuk mempromosikan dan memperkuat demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia; untuk bersatu dengan masyrakat korban, para penyintas, keluarga korban yang dibantai di Timor-Leste untuk tidak memberikan suaranya ke Mantan Jenderal Prabowo Subianto sebagai pelaku kriminal atas kejahatan kemanusian di Timor-Leste sebagai Presiden Republik Indonesia mendatang
Aliansi Nasional ba Tribunal Internasional, (Aliansi Nasional terhadap Pengadilan Internasional) yang juga sebagai masyarakat korban, penyintas dan korban pembantain dan korban pelanggaran HAM di Timor-Leste, mendesak masyarakat modern dan beradab, para intelektual, dan semua elemen masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan suara korban atas keadilan untuk menuntut pertanggungjwaban politik dan keadilan atas para pelaku utama dan pelaku intelektual yang terlibat dalam merancang kekejaman dan pelanggaran HAM di Timor-Leste untuk tidak kembali berkuasa;
ANTI juga mendesak masyarakat internasional untuk menekan dan menuntut para petinggi pro demokrasi dan pembela hak-hak asasi manusia di Indonesia untuk dengan tegas dan konsisten mencegah para pelaku pelaggar HAM untuk kembali berkuasa agar menghindari potensia pelanggaran HAM di masa depan dan menegakan proses berdemokrasi di Indonesia;
Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk secara konsisten dalam memberantas impunitas, berdasarkan pada fakta tuduhan atas keterlibatan mantan Jenderal Probowo Subianto dalam berbagai pelanggaran HAM di Timor-Leste dan di Indonesia. Kami mendesak untuk menggunakan cara-cara yang efektif untuk memastikan para pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM bertanggungjawab atas tindakannya secara kredibel, terutama mantan Jendral Prabowo Subianto dan para pelaku lainnya;
Kepeda pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor-Leste, agar memperkuat dan mempromosikan prinsip demokrasi melalui upaya melawan impunitas dan menjalin hubungan kerjasama atas dasar penghargaan terhadap nilai-nilai HAM dan Negara Hukum. Oleh karena itu kami mendesak dan berdiri bersama masyarakat Indonesia untuk tidak memberi tempat dan kepercayaan kepada seorang pelaku kejahatan besar atas kemanusian seperti Prabowo Subianto untuk menduduki posisi penting dan kunci selaku Presiden RI;
ANTI juga menghimbau kepada masyarakat internasional untuk mendorong setiap negara bertanggungjawab untuk menangkap mantan Jeneral Prabowo Subianto atas kejahatan kemanusiaan yang didakwakan kepadanya.









