By Ato Lekinawa Costa
3. RENETIL dan Tata Kelola Negara Pasca-Pembebasan
Apabila persoalan identitas kolektif merupakan dimensi internal sebuah gerakan pembebasan, maka tata kelola negara merupakan arena eksternal tempat identitas tersebut diuji. Nilai-nilai yang dahulu membentuk solidaritas gerakan pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan publik, kapasitas birokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan warga negara. Dengan demikian, kualitas tata kelola pasca-kemerdekaan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan juga menjadi ukuran sejauh mana etika perjuangan berhasil diinstitusionalisasikan ke dalam negara.
Dalam konteks Timor-Leste, tantangan tersebut semakin nyata seiring berkembangnya bentuk-bentuk ancaman baru yang tidak pernah dihadapi selama masa perjuangan kemerdekaan. Pada masa pendudukan, ancaman utama berasal dari kekuasaan negara yang represif. Setelah kemerdekaan, ancaman justru semakin kompleks dan sering kali bersifat transnasional, terlebih yang terjadi akhir-akhir ini berhubungan dengan pencucian uang, perjudian daring, perdagangan manusia, penipuan digital (online scam), maupun investasi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan terorganisasi. Ancaman-ancaman tersebut tidak dapat dihadapi melalui logika perjuangan kerja bawah tanah, tetapi menuntut kapasitas negara yang kuat, koordinasi antarlembaga yang efektif, sistem regulasi yang adaptif, serta penegakan hukum yang profesional.
Dalam perspektif ini, rangkaian penggerebekan terhadap dugaan scam centres di Timor-Leste selama setahun terakhir ini memiliki signifikansi yang melampaui persoalan kriminal semata. Kasus tersebut tidak hanya berbicara mengenai perjudian daring atau penipuan digital, tetapi juga mengungkap bagaimana negara merespons ancaman baru yang memanfaatkan keterbukaan ekonomi, mobilitas internasional, serta perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, fokus analisis tidak hanya diarahkan pada individu-individu yang terlibat ataupun pejabat tertentu yang memegang jabatan pada saat peristiwa berlangsung, melainkan pada kapasitas institusional negara dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons ancaman tersebut.
Literatur mengenai state capacity menjelaskan bahwa kemampuan negara tidak diukur semata-mata dari keberadaan undang-undang atau banyaknya institusi publik, tetapi dari kemampuan institusi-institusi tersebut bekerja secara terkoordinasi dalam menghadapi persoalan publik. Negara dikatakan memiliki kapasitas tinggi apabila apparatusnya mampu mengumpulkan informasi secara efektif, melakukan koordinasi lintas sektor, mengawasi aktivitas ekonomi, menegakkan hukum secara konsisten, serta mengantisipasi ancaman sebelum berkembang menjadi krisis. Sebaliknya, ketika koordinasi antarlembaga lemah, informasi terfragmentasi, atau regulasi tertinggal dibanding perkembangan kejahatan, maka ruang bagi jaringan kriminal untuk beroperasi menjadi semakin besar.
Dilihat dari perspektif tersebut, kemunculan beberapa scam centres dalam waktu yang relatif berdekatan memperlihatkan bahwa tantangan utama Timor-Leste bukan semata-mata keberadaan kelompok kriminal transnasional, tetapi kemampuan negara dan pengelolanya dalam mengantisipasi perubahan karakter ancaman keamanan. Kejahatan-kejahatan tersebut memanfaatkan celah koordinasi antara sistem perizinan usaha, pengawasan terhadap investasi asing, pengelolaan arus keluar-masuk orang, pengawasan terhadap komunikasi digital, serta mekanisme pertukaran informasi antarlembaga. Dengan kata lain, yang sedang diuji bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi keseluruhan arsitektur tata kelola negara.
Di sinilah muncul paradoks yang menarik apabila dikaitkan dengan perjalanan RENETIL. Pada masa perjuangan, organisasi ini dikenal karena kemampuannya membangun jaringan komunikasi yang rapat, melakukan koordinasi lintas kota dan lintas negara, menjaga kerahasiaan informasi, serta membaca dinamika politik secara cepat dalam situasi yang penuh risiko. Kemampuan tersebut merupakan modal organisasi yang luar biasa pada masa perlawanan dan harusnya bisa dijadikan kapital sosial untuk membanguan negara. Namun setelah kemerdekaan, kemampuan yang dibutuhkan negara sedikit lebih komplex. Negara tidak hanya memerlukan jaringan, tetapi juga regulasi, prosedur administratif, sistem pengawasan, mekanisme akuntabilitas, serta koordinasi birokrasi yang kompleks. Harusnya kemampuan mengorganisasi perlawanan bisa diterjemahkan kedalam kemampuan membangun institusi negara yang efektif.
Paradoks tersebut tidak boleh dipahami sebagai kegagalan generasi RENETIL saja. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa membangun negara merupakan tantangan yang secara kualitatif berbeda dengan memperjuangkan kemerdekaan. Gerakan pembebasan bekerja melalui mobilisasi sosial, solidaritas, dan kepemimpinan moral. Negara bekerja melalui hukum, administrasi, pembagian kewenangan, dan koordinasi institusional. Dan nilai-nilai perjuangan pembebasan harusnya bisa menjadi minyak pelumas untuk kerja tata-kelola negara.
Fenomena serupa dapat diamati dalam berbagai isu tata kelola lainnya, termasuk sengketa penggusuran yang beberapa kali memunculkan perdebatan publik mengenai keseimbangan antara pembangunan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara. Pemerintah tidak lagi hanya dituntut mempertahankan kedaulatan negara, tetapi juga memastikan bahwa proses pembangunan berlangsung melalui prosedur yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat.
Persoalan-persoalan tersebut menjadi penting dalam konteks artikel ini karena melibatkan anggota RENETIL yang kini menduduki jabatan publik, dan masyarakat secara alamiah menempatkan ekspektasi moral yang lebih tinggi kepada generasi yang dahulu memimpin perjuangan. Ekspektasi tersebut lahir bukan semata-mata karena jabatan yang mereka emban, melainkan karena legitimasi historis yang melekat pada pengalaman perjuangan mereka. Oleh sebab itu, setiap persoalan tata kelola sering kali dibaca publik melalui lensa yang berbeda: bukan hanya sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai ukuran konsistensi antara nilai perjuangan dan praktik penyelenggaraan negara.
Dalam perspektif Zimmermann (2015), ada perbedaan antara mobilisasi politik dan hasil politik(political outcomes). Sebuah gerakan dapat sangat berhasil memobilisasi masyarakat untuk mencapai perubahan politik, tetapi keberhasilan tersebut tidak otomatis menghasilkan institusi negara yang efektif. Hasil politik ditentukan oleh kemampuan mengubah energi mobilisasi menjadi aturan, organisasi, prosedur, dan kebijakan publik yang mampu bertahan melampaui generasi pendirinya. Dengan demikian, tantangan terbesar gerakan pembebasan setelah kemerdekaan bukan lagi bagaimana memperoleh legitimasi, tetapi bagaimana mentransformasikan legitimasi tersebut menjadi kapasitas institusional yang berkelanjutan.
Apabila perspektif ini diterapkan pada RENETIL, maka persoalan utamanya bukanlah apakah para anggotanya telah berhasil memasuki pemerintahan dan membangun tata-kelola pemerintahan yang baik. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah keberhasilan tersebut telah diikuti oleh keberhasilan yang sama dalam mentransformasikan nilai-nilai perjuangan menjadi budaya kelembagaan yang memperkuat kualitas demokrasi, memperdalam akuntabilitas publik, dan meningkatkan kapasitas negara dalam menghadapi tantangan-tantangan baru abad ke-21.







